Struktur PPID

TUGAS PADA STRUKTUR PPID

Tugas Pembina PPID

  1. Memberikan pembinaan kepada jajaran pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan arah dan kebijakan keterbukaan informasi publik di PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
  2. Memberikan dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang dibutuhkan oleh PPID untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

 

Tugas Atasan PPID

  1. Menangani keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi apabila mereka tidak puas dengan layanan atau keputusan yang diberikan oleh PPID.
  2. Menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi dalam hal PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjadi Termohon
  3. Memberikan arahan dan instruksi kepada PPID terkait pelaksanaan pengelolaan informasi publik, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi.
  4. Memastikan bahwa PPID melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga informasi publik yang seharusnya tersedia dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
  5. Menetapkan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi di lingkup organisasinya.
  6. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja PPID untuk memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan.

 

Tugas PPID

  1. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang memuat semua informasi publik yang bersifat terbuka, secara berkala.
  2. Membuat kategori informasi publik berdasarkan ketentuan undang-undang dan memastikan adanya akses publik berdasarkan kategori tersebut.
  3. Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi.
  4. Melakukan pengujian kepentingan publik atas permintaan informasi yangb dikecualikan.
  5. Melakukan pengamanan atas informasi yang dikecualikan.
  6. Membuat laporan tahunan layanan informasi publik.
  7. Menanggapi setiap permintaan informasi dari masyarakat secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa jawaban bahwa informasi publik yang diminta dapat diberikan atau tidak dapat diberikan.
  8. Memastikan standar operasional prosedur (SOP) terkait pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Menerima dan memberikan jawaban atas pengaduan dari masyarakat terkait masalah dalam layanan informasi publik.

 

Tugas Pejabat Pelaksana

  1. Melaksanakan tugas-tugas PPID berdasarkan arahan dan petunjuk yang diberikan PPID
  2. Mewakili PPID dalam forum-forum di internal dan eksternal lembaga.
  3. Menjadi penghubung antara PPID, pengelola informasi di direktorat-direktorat, dan petugas PPID dan petugas pelayanan informasi.

 

Tugas Petugas Pelayanan Informasi

  1. Menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap permintaan informasi dan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh pemohon informasi atau masyarakat sesuai tingkatan (pusat dan regional).
  2. Memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pemohon informasi publik, termasuk hak atas informasi, cara mengajukan permohonan informasi, dan prosedur yang harus diikuti.
  3. Memastikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dapat diakses oleh publik melalui berbagai media resmi lembaga.
  4. Memberikan layanan konsultasi kepada pemohon informasi yang mungkin membutuhkan panduan lebih lanjut terkait permohonan informasi, baik dari segi prosedur maupun jenis informasi yang tersedia.

 

Tugas Tim Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Melakukan telaah atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
  2. Membuat rancangan jawaban atasan PPID atas keberatan yang diajukan pemohon informasi
  3. Menyusun dan menyediakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan pengadilan.
  4. Menghadiri sengketa informasi di Komisi Informasi dan pengadilan berdasarkan surat tugas dan/atau surat kuasa dari atasan PPID
  5. Menyusun pengajuan keberatan (banding) dan/atau kasasi atas putusan Komisi Informasi/putusan pengadilan ke pengadilan yang berwenang.

 

Tugas Tim Arsip dan Dokumentasi

  1. Membuat pendokumentasian dan pengarsipan atas seluruh informasi publik sebagaimana tercantum dalam Daftar Informasi Publik.
  2. Membuat pengamanan dan pembatasan akses atas informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan kearsipan

 

Tugas Pelaksana Regional

  1. Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi di PT. Telkom regional
  2. Berkoordinasi dengan Telkom pusat dalam hal terdapat permintaan atas informasi yang dikecualikan, informasi yang berpotensi dikecualikan, informasi yang tidak dikuasai, informasi yang tidak berada di bawah kewenangan, atau permintaan yang patut diduga dilakukan tidak dengan itikad baik.
  3. Berkoordinasi dengan Telkom pusat dalam hal terdapat permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. 
  4. Menyampaikan daftar informasi publik yang dikuasai sebagai bahan penyusunan Daftar Informasi Publik di Telkom pusat.