Biaya Layanan

Seluruh pelayanan informasi publik di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan tarifnya sesuai peraturan terkait. Seluruh biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.