Profil

Sebagai penyedia layanan informasi dan komunikasi serta jaringan telekomunikasi di Indonesia, Telkom Indonesia senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik guna membawa perubahan dan perkembangan untuk Indonesia.

Sebagai badan publik, Telkom Indonesia menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dari itu sejak tahun 2020 Telkom membangun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keterbukaan informasi publik Telkom Indonesia dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.

Pembentukan PPID Telkom Indonesia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.