Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon Informasi Publik berkah mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
a. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. Tidak disediakannya Informasi Berkala;
c. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).