Maklumat Keterbukaan Informasi Publik

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka Telkom Indonesia terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tepat waktu
  2. Memberikan informasi publik sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  3. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  4. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaat teknologi yang mudah diakses masyarakat dan
  5. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan
  6. Telkom memastikan perlindungan data bagi setiap masyarakat dan para pemohon informasi publik.
    a. Memastikan penghapusan data secara berkala di tiap triwulan
    b. Memastikan kerahasiaan dan keamanan data pemohon informasi publik
  7. Bersedia memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai jadwal dan jam yang sudah ditentukan:

 

              Senin – Kamis             :           09.00 – 14.00 WIB

              Istirahat                      :           12.00 – 13.00 WIB

              Jumat                          :           09.00 – 14.00 WIB

              Istirahat                      :           11.00 – 13.00 WIB

 

     Jadwal ini berlaku baik untuk pelayanan secara offline maupun online.