Frequently Asked Question

A: Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A : Pemohon informasi dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik PPID Telkom Indonesia untuk mengisi formulir permintaan informasi, dan/atau mengajukan permohonan melalui laman ppid.telkom.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi.

Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan, di antaranya menyerahkan salinan identitas yang masih berlaku (KTP) bagi pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan kementerian di bidang urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia, dan lampiran pendukung lainnya.

Selanjutnya

A: Pemohon informasi akan mendapatkan data paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh PPID Telkom informasi dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya. 

A: Menurut Undang-Undang yang berlaku semua informasi dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.

A:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi