Telkom sebagai penyedia layanan informasi dan komunikasi serta jaringan telekomunikasi di Indonesia, Telkom Indonesia senantiasa berkomitmen kepada bangsa untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Selengkapnya
Tentang EPPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, karenanya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara dan Badan Publik lainnya. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom Indonesia) telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Direksi Telkom tentang tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Telkom Indonesia, sehingga diharapkan Telkom dapat menyelanggarakan layanan informasi publik menjadi lebih baik.