Profil

Sebagai penyedia layanan informasi dan komunikasi serta jaringan telekomunikasi di Indonesia, Telkom Indonesia senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik guna membawa perubahan dan perkembangan #UntukIndonesiaLebihBaik.

Sebagai badan publik, Telkom Indonesia menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik Telkom Indonesia dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.

Pembentukan PPID Telkom Indonesia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.